Peraturan
Ma'murot dan Manhiyat Pondok Pesantren I'anatul mujathidin
- Keluar pondok tanpa izin (Kabur)
- Mengambil barang orang lain (Mencuri)
- Ghosob
- Menjalin hubungan dengan lawan jenis(Pacaran)
- Bertemu dengan selain mahrom, kecuali yang berkepentingan
- Merusak sarana dan prasarana Pondok Pesantren
- Berbicara Tidak Pantas (Kotor)
- Tidur tidak pada waktunya
- Membawa alat-alat elektronik
- Mencemarkan nama baim Pondok Pesantren
- Membawa barang-barang yang tidak berbau pendidikan
- Membawa HP di area Komplek (Kamar) pada saat penjengukan
- Semua santri wajib menjaga nama baik Pondok Pesantren
- Wajib meminta izin kepada pengurus / pengasuh apabila pergi / Meninggalkan Pondok Pesantren
- Semua santri wajib menjaga alat-alat Pondok Pesantren
- Menaati segala bentuk peraturan Pondok Pesantren, Kebijakan / Dawuh Pengasuh, dan kebijakan Pondok Pesantren
- Mengikuti agenda kegiatan sesuai jadwal yang telah ditentukan Pondok Pesantren
- Wajib berjamaah tanpa ada rukhsoh dan Bermujahadah malam bagi kelas Al-Fiyah (Wajib Bersuara)
- Memakai baju yang menutupi aurot (menutup / dibawah pantat) didalam maupun di Pondok Pesantren
- Menjaga ketertiban, Kebersihan, Ketenangan, dan Keamanan Pondok Pesantren dan diri sendiri.
- Memiliki kartu anggota Pondok Pesantren (KTA)
- Menjaga sopan santun (Berakhlaqul Karimah)
- Wajib menggunakan sapaan "Mbak" kepada santriwati yang lain
- Berangkat (datang) dan pulang harus diantar atau dijemput
- Sholat Dhuha Berjamah
Halaman Lainnya
Sejarah Berdiri
Pondok Pesantren I'anatul Mujtahidin Berdiri tahun 1983. Pengasuh sekaligus Muasis Pondok Pesantren Baliau Bp. KH. Muhlasin adalah tokoh yang disegani oleh masyarakat sekitar karna jasa
Struktur Kepengurusan
Struktur Kepengurusan